(Dimuat di Tribun Jabar, Minggu 20 Februari 2011)
HARTOTO dituduh korupsi. Satpam menangkapnya. Lalu pimpinan menginterogasinya. Kemudian dibawa ke polisi. Disidik dan berkasnya dikirim ke Pengadilan. Di pengadilan, dia dihadapkan pada tiga orang hakim yang sudah punya nama. Jaksa penuntut umumnya pun bukan sembarangan. Hartoto enggan memakai pengacara. Bukan karena tidak yakin pengacara akan membelanya mati-matian, tapi Hartoto sanggup mengatasinya sendiri. Dia yakin, dirinya sebersih kertas putih.